📜 SEJARAH SINGKAT
Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (ASPARINDO) didirikan sebagai respon atas kebutuhan peningkatan tata kelola pasar rakyat di seluruh Indonesia. Berawal dari kolaborasi para pengelola pasar, praktisi, dan pemerintah daerah, ASPARINDO dibentuk pada tanggal 29 April 2006 di Jakarta yang diprakarsai oleh Y. Joko Setiyanto sebagai Direktur PD Pasar Jaya dan didukung oleh perwakilan pengelola pasar dari Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung, Semarang, Surabaya dan Kediri. untuk menjadi wadah koordinasi, pembinaan, serta penguatan kapasitas pengelola pasar dalam menghadapi tantangan modernisasi dan perubahan regulasi.
👁️ VISI & MISI
Visi
"Mewujudkan pasar rakyat yang modern, tertata, berdaya saing, dan berkelanjutan melalui pengelolaan yang profesional."
Misi
-
Meningkatkan kompetensi dan kapasitas pengelola pasar melalui pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi.
-
Mendorong penerapan SNI Pasar Rakyat dan tata kelola pasar yang bersih, aman, dan nyaman bagi pedagang serta masyarakat.
-
Memperkuat kemitraan dan advokasi kebijakan untuk mendukung pengembangan pasar rakyat di seluruh Indonesia.
-
Mengembangkan inovasi dan teknologi pengelolaan pasar menuju transformasi digital yang efektif dan terintegrasi.
-
Memberdayakan pedagang dan komunitas pasar agar mampu berkembang secara mandiri dan berkelanjutan.
🎯 TUJUAN STRATEGIS
-
Menghimpun, membina dan mengembangkan potensi para pengelola pasar sebagai penyedia sarana perpasaran yang tangguh dan mandiri.
-
Meningkatkan peran serta para anggota dalam upaya memajukan usaha perpasaran yang merupakan salah satu bagian usaha kecil menengah yang kokoh.
-
Membantu mengembangkan kemampuan anggota di bidang pengelolaan perpasaran atas dasar peraturan-peraturan dan ketentuan yang ada dilandasi saling menghormati dalam rangka mewujudkan pembangunan sarana dan prasarana pasar.
-
Meningkatkan solidaritas diantara sesama anggota yang saling menghargai dan menjunjung prinsip-prinsip penyediaan sarana pasar yang layak dan kompetitif.
-
Memberikan masukan bagi pemerintah dalam hal pengembangan usaha perpasaran nasional.
-
Membantu mewujudkan adanya usaha-usaha yang terpadu dan terarah dalam rangka memperbaiki dan memenuhi seluruh aspek pengelolaan perpasaran.
- Mewujudkan adanya tukar menukar informasi dalam bidang penelitian dan pengkajian serta pengembangan masalah perpasaran, dengan segala aspeknya.